Paspor Rusak? Jangan Panik, Ini Penjelasannya!

WhatsApp Image 2026 02 05 at 14.01.57

Morowali, 5 Februari 2026 — Paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga kondisinya oleh setiap pemilik. Apabila paspor mengalami kerusakan, seperti sobek, basah, atau informasi di dalamnya tidak terbaca dengan jelas, masyarakat tidak perlu panik karena penggantian paspor rusak tetap dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa permohonan penggantian paspor rusak tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah, serta paspor lama yang mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, Yusva Aditya menambahkan bahwa terhadap permohonan penggantian paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000,- di luar biaya permohonan paspor ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Denda tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan dokumen negara yang berada dalam penguasaan pemegang paspor.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengimbau masyarakat agar senantiasa merawat dan menjaga paspor dengan baik. Menurutnya, paspor yang terawat tidak hanya mempermudah proses keimigrasian, tetapi juga mencegah kendala administrasi yang dapat menghambat rencana perjalanan ke luar negeri.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi