Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bidang keimigrasian, yang meliputi penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta pengelolaan data dan informasi keimigrasian di wilayah kerjanya.

 

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

Pelayanan Keimigrasian, antara lain:

  • Penerbitan paspor biasa maupun paspor elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Pemberian, perpanjangan, serta penghentian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA);

  • Pelayanan berbagai dokumen keimigrasian lainnya.

Penegakan Hukum Keimigrasian, yang meliputi:

  • Pemeriksaan serta penanganan terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian;

  • Pengenaan tindakan administratif keimigrasian;

  • Penindakan atas penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing, melalui:

  • Pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja;

  • Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data orang asing;

  • Pelaksanaan koordinasi pengawasan bersama instansi terkait.

Pengelolaan Sistem Informasi Keimigrasian, yang mencakup:

  • Pengolahan dan penyajian data keimigrasian berbasis digital;

  • Penerapan sistem informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik;

  • Pelaksanaan pelaporan serta dokumentasi berbasis teknologi informasi.

Urusan Tata Usaha dan Administrasi, yang meliputi:

  • Pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kearsipan;

  • Pemeliharaan serta pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran;

  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan serta evaluasi penggunaan anggaran.


 Tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi