
KABAR TERKINI ::.
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko melantik dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama Senin (22/06/2026). Pelantikan kedua pejabat baru ini merupakan langkah penguatan tata kelola layanan keimigrasian, pasca dua pejabat yang sebelumnya mengisi posisi tersebut menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam merespons evaluasi internal. “Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya pembenahan. Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola organisasi,” ujar Hendarsam.

Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjadikan setiap dinamika sebagai pijakan untuk perbaikan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Selain penguatan kepemimpinan, Ditjen Imigrasi juga telah menjalankan sejumlah langkah cepat (quick wins) sebagai bentuk respons nyata atas evaluasi yang dilakukan. Salah satu langkah utama adalah penyederhanaan proses bisnis layanan keimigrasian, khususnya dalam permohonan izin tinggal, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat serta pengguna layanan. Di samping itu, berbagai upaya lain juga terus dilakukan, seperti penguatan pengawasan internal, percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat, peningkatan kontrol terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan, serta penguatan integritas aparatur. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Pembenahan tidak boleh berhenti pada proses internal atau seremoni, tetapi harus tercermin dalam layanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Maluku Utara, Bengkulu, dan Maluku, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. Hendarsam menekankan bahwa transformasi kepemimpinan adalah upaya kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di seluruh jajaran. “Kepercayaan publik adalah hal utama yang harus kita jaga. Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan dengan baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Morowali, 22 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Morowali mengimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, beserta pihak penjamin (sponsor), untuk secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal yang dimiliki dan segera mengajukan perpanjangan sebelum izin tinggal berakhir. Langkah tersebut penting dilakukan guna menghindari status overstay serta berbagai konsekuensi hukum sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Izin tinggal yang masih berlaku merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap WNA sesuai dengan tujuan keberadaannya di Indonesia. Oleh karena itu, WNA dan pihak penjamin diharapkan dapat melakukan pengecekan masa berlaku izin tinggal secara berkala serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan. Pengajuan perpanjangan yang dilakukan lebih awal akan membantu memperlancar proses administrasi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian akibat keterlambatan.
Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal merupakan tanggung jawab bersama antara WNA dan pihak penjamin. “Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing dan pihak penjamin agar tidak menunda proses perpanjangan izin tinggal hingga mendekati batas waktu berakhir. Dengan melakukan perpanjangan lebih awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan terhindar dari berbagai kendala administrasi,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan keimigrasian. Menurutnya, kepatuhan dalam memperpanjang izin tinggal tepat waktu tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing, tetapi juga mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian. “Kami mengajak seluruh warga negara asing dan para penjamin untuk bersama-sama membangun budaya tertib administrasi keimigrasian. Kepatuhan terhadap izin tinggal merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan yang kondusif di Sulawesi Tengah,” ujar Arief Hazairin Satoto.
Keterlambatan dalam memperpanjang izin tinggal dapat berakibat pada dikenakannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembayaran biaya beban hingga tindakan administratif keimigrasian lainnya. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Morowali terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak penjamin agar semakin memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mendukung kepatuhan keimigrasian.
Melalui semangat *“Imigrasi untuk Rakyat,”* Kantor Imigrasi Morowali berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, mudah, dan transparan. WNA maupun pihak penjamin yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpanjangan izin tinggal dapat menghubungi Kantor Imigrasi Morowali melalui kanal informasi resmi yang tersedia. Dengan meningkatnya kesadaran untuk memantau dan memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlakunya berakhir, diharapkan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terus terjaga.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Morowali, 19 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Morowali menerima kunjungan dari tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan monitoring dan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kualitas layanan dan kinerja keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Morowali.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Morowali beserta jajaran. Dalam kegiatan ini, tim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, meliputi pelayanan paspor, pengawasan orang asing, penegakan hukum keimigrasian, hingga administrasi perkantoran. Selain itu, dilakukan pula diskusi dan evaluasi guna mengidentifikasi berbagai tantangan serta langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan penguatan dari Kantor Wilayah menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai sarana evaluasi dan pembinaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian. Masukan dan arahan yang diberikan menjadi bekal bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, penguatan tugas dan fungsi keimigrasian harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pengawasan orang asing guna mendukung keamanan dan pembangunan daerah. “Monitoring ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya penguatan agar seluruh jajaran mampu menjalankan tugas secara optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Imigrasi yang semakin profesional, responsif, dan melayani,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Morowali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” Sinergi antara Kantor Wilayah dan satuan kerja diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan berdampak positif bagi masyarakat serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Morowali.

Mau ke Indonesia? Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Morowali, 18 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kelancaran proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Morowali mengingatkan seluruh warga negara asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perjalanan telah dipenuhi sebelum keberangkatan.
Sebelum tiba di Indonesia, setiap pelaku perjalanan internasional perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, visa atau izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangan, serta tiket kembali atau tiket lanjutan ke negara tujuan berikutnya. Selain itu, informasi mengenai tempat menginap selama berada di Indonesia juga perlu disiapkan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan keimigrasian.
Selain memastikan kelengkapan paspor, visa, tiket perjalanan, dan informasi akomodasi, pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui platform All Indonesia yang dapat diakses melalui allindonesia.imigrasi.go.id.
Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa kesadaran dalam mempersiapkan dokumen perjalanan merupakan langkah penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas orang antarnegara. “Kami mengimbau seluruh warga negara asing agar melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh sebelum berangkat menuju Indonesia. Dengan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lebih cepat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelintas batas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa pemanfaatan layanan digital keimigrasian merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik. “Pengajuan visa secara elektronik dan pengisian deklarasi kedatangan secara daring merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada pelaku perjalanan internasional. Melalui transformasi digital, Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Inilah wujud nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ungkapnya.
Melalui edukasi ini, Kantor Imigrasi Morowali berharap para pelaku perjalanan internasional dapat lebih memahami dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memasuki Indonesia. Dengan persiapan yang matang, proses kedatangan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Imigrasi Morowali Hadirkan Layanan Paspor Petang, Permudah Masyarakat Mengurus Paspor di Luar Jam Kerja
Morowali, 15 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Morowali kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Layanan Paspor Petang , sebuah layanan khusus yang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor pada jam pelayanan reguler. Program ini menjadi salah satu upaya Imigrasi Morowali dalam memberikan akses pelayanan keimigrasian yang lebih fleksibel, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Layanan Paspor Petang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WITA di Mal Pelayanan Publik (MPP) Morowali . Melalui layanan ini, masyarakat yang bekerja pada siang hari atau memiliki kesibukan lain tetap dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus mengganggu aktivitas utama mereka. Layanan ini secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya , menyampaikan bahwa pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengurus paspor karena keterbatasan waktu pada jam kerja normal. Oleh karena itu, Imigrasi Morowali berupaya menghadirkan solusi melalui Layanan Paspor Petang agar masyarakat dapat memperoleh layanan keimigrasian secara lebih mudah dan nyaman.
“Layanan Paspor Petang merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aktivitas pada siang hari tetap dapat mengakses layanan paspor dengan mudah. Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, pasti, dan humanis,” ujar Yusva Aditya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja imigrasi di Sulawesi Tengah terus didorong untuk menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, di mana setiap layanan yang diberikan harus mampu memberikan manfaat nyata, kemudahan akses, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Layanan Paspor Petang, Kantor Imigrasi Morowali berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan keimigrasian tanpa terkendala waktu. Berbeda dengan layanan paspor reguler, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor pada layanan ini dapat datang langsung (walk-in) ke lokasi pelayanan tanpa perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai jenis permohonan yang diajukan.
Dengan hadirnya Layanan Paspor Petang, Kantor Imigrasi Morowali kembali menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian dapat terpenuhi secara optimal.

