Tugas Pokok
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Pelayanan Keimigrasian, antara lain:
-
Penerbitan paspor biasa maupun paspor elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Pemberian, perpanjangan, serta penghentian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA);
-
Pelayanan berbagai dokumen keimigrasian lainnya.
Penegakan Hukum Keimigrasian, yang meliputi:
-
Pemeriksaan serta penanganan terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian;
-
Pengenaan tindakan administratif keimigrasian;
-
Penindakan atas penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing, melalui:
-
Pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja;
-
Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data orang asing;
-
Pelaksanaan koordinasi pengawasan bersama instansi terkait.
Pengelolaan Sistem Informasi Keimigrasian, yang mencakup:
-
Pengolahan dan penyajian data keimigrasian berbasis digital;
-
Penerapan sistem informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik;
-
Pelaksanaan pelaporan serta dokumentasi berbasis teknologi informasi.
Urusan Tata Usaha dan Administrasi, yang meliputi:
-
Pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kearsipan;
-
Pemeliharaan serta pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan serta evaluasi penggunaan anggaran.
Tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
