Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Morowali, 22 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Morowali mengimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, beserta pihak penjamin (sponsor), untuk secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal yang dimiliki dan segera mengajukan perpanjangan sebelum izin tinggal berakhir. Langkah tersebut penting dilakukan guna menghindari status overstay serta berbagai konsekuensi hukum sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Izin tinggal yang masih berlaku merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap WNA sesuai dengan tujuan keberadaannya di Indonesia. Oleh karena itu, WNA dan pihak penjamin diharapkan dapat melakukan pengecekan masa berlaku izin tinggal secara berkala serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan. Pengajuan perpanjangan yang dilakukan lebih awal akan membantu memperlancar proses administrasi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian akibat keterlambatan.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal merupakan tanggung jawab bersama antara WNA dan pihak penjamin. “Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing dan pihak penjamin agar tidak menunda proses perpanjangan izin tinggal hingga mendekati batas waktu berakhir. Dengan melakukan perpanjangan lebih awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan terhindar dari berbagai kendala administrasi,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan keimigrasian. Menurutnya, kepatuhan dalam memperpanjang izin tinggal tepat waktu tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing, tetapi juga mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian. “Kami mengajak seluruh warga negara asing dan para penjamin untuk bersama-sama membangun budaya tertib administrasi keimigrasian. Kepatuhan terhadap izin tinggal merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan yang kondusif di Sulawesi Tengah,” ujar Arief Hazairin Satoto.

Keterlambatan dalam memperpanjang izin tinggal dapat berakibat pada dikenakannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembayaran biaya beban hingga tindakan administratif keimigrasian lainnya. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Morowali terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak penjamin agar semakin memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mendukung kepatuhan keimigrasian.

Melalui semangat *“Imigrasi untuk Rakyat,”* Kantor Imigrasi Morowali berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, mudah, dan transparan. WNA maupun pihak penjamin yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpanjangan izin tinggal dapat menghubungi Kantor Imigrasi Morowali melalui kanal informasi resmi yang tersedia. Dengan meningkatnya kesadaran untuk memantau dan memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlakunya berakhir, diharapkan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terus terjaga.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi