Kabar Baik! Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Ribet Urus Visa

Morowali

Morowali, 6 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Imigrasi merilis daftar 88 negara yang dapat diakses oleh pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengurus visa konvensional. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi dan menjadi kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.

Adapun rincian negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia adalah sebagai berikut:

Bebas Visa (Visa Free):
Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei, Kamboja, Chile, Kolombia, Gambia, Dominika, Ekuador, Fiji, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Micronesia, Myanmar, Maroko, Namibia, Palestina, Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, St. Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.

Visa on Arrival (VoA):
Armenia, Azerbaijan, Bolivia, Burundi, Cape Verde Islands, Comoros, Republik Kongo, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kuba, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Maldives, Marshall Islands, Mauritius, Mozambique, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Niue, Oman, Papua Nugini, Palau, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Sudan Selatan, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.

Electronic Travel Authorization (eTA):
Seychelles, St. Kitts and Nevis, Cote d’Ivoire (Pantai Gading), Jepang, dan Kenya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa bertambahnya jumlah negara bebas visa menunjukkan semakin kuatnya posisi paspor Indonesia di tingkat internasional. Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan keimigrasian negara tujuan, termasuk batas waktu tinggal dan tujuan kunjungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kemudahan akses tersebut harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Menurutnya, paspor merupakan identitas resmi negara yang penggunaannya wajib dijaga agar tidak disalahgunakan selama berada di luar negeri.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi