Pentingnya Memahami Perbedaan Paspor dan Visa dalam Perjalanan ke Luar Negeri

COVER REELS

Morowali, 3 Februari 2026 — Paspor dan visa merupakan dua dokumen penting yang wajib dipahami masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara asal sebagai identitas kewarganegaraan seseorang saat berada di luar wilayah negaranya. Dokumen ini memuat data diri pemegang paspor dan menjadi syarat utama dalam setiap perjalanan internasional.

Sementara itu, visa merupakan izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Visa diterbitkan oleh perwakilan resmi negara tujuan, seperti kedutaan besar atau konsulat, dan ketentuannya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai fungsi paspor dan visa sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen perjalanan. “Paspor adalah identitas resmi warga negara Indonesia ketika berada di luar negeri, sedangkan visa merupakan izin dari negara tujuan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi,” ujar Yusva.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan pentingnya literasi keimigrasian bagi masyarakat. “Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami aturan keimigrasian sejak awal, termasuk perbedaan paspor dan visa, agar perjalanan ke luar negeri dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi