
Morowali, 3 Februari 2026 — Paspor dan visa merupakan dua dokumen penting yang wajib dipahami masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara asal sebagai identitas kewarganegaraan seseorang saat berada di luar wilayah negaranya. Dokumen ini memuat data diri pemegang paspor dan menjadi syarat utama dalam setiap perjalanan internasional.
Sementara itu, visa merupakan izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Visa diterbitkan oleh perwakilan resmi negara tujuan, seperti kedutaan besar atau konsulat, dan ketentuannya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai fungsi paspor dan visa sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen perjalanan. “Paspor adalah identitas resmi warga negara Indonesia ketika berada di luar negeri, sedangkan visa merupakan izin dari negara tujuan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi,” ujar Yusva.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan pentingnya literasi keimigrasian bagi masyarakat. “Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami aturan keimigrasian sejak awal, termasuk perbedaan paspor dan visa, agar perjalanan ke luar negeri dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
