
Morowali, 11 Maret 2026 — Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih jadwal kedatangan sehingga proses pelayanan di kantor imigrasi dapat berjalan lebih tertib dan terjadwal.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang memuat data diri pemohon. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi data dalam proses penerbitan paspor. Pemohon juga diingatkan untuk membawa dokumen asli saat datang ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data oleh petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi M-Paspor memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor karena proses pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja. “Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan membawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi,” ujar Yusva.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa pemanfaatan layanan digital seperti M-Paspor merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi tersebut dengan baik sehingga proses permohonan paspor dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat.
