Paspor Hilang Tak Perlu Panik, Ini Prosedur Penggantiannya

WhatsApp Image 2026 02 10 at 12.10.00

Morowali, 10 Februari 2026 — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga dengan baik oleh setiap pemiliknya. Apabila paspor hilang, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik karena penggantian paspor tetap dapat diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Yusva Aditya menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor hilang adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, kemudian datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, pemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi kehilangan paspor, serta wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan disetujui, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran denda paspor hilang sebesar Rp1.000.000 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, di luar biaya permohonan paspor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa setiap permohonan penggantian paspor hilang diproses secara cermat, profesional, dan akuntabel. Paspor pengganti dapat diterbitkan dalam waktu ± 3–5 hari kerja setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan disetujui. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan paspor guna menghindari risiko kehilangan.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi