Imigrasi Morowali Edukasi Masyarakat: Anak Juga Bisa Memiliki Paspor

Gemini Generated Image z4zbutz4zbutz4zb

Morowali, 11 Mei 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat bahwa paspor anak dapat dibuat sejak usia dini dan tidak perlu menunggu hingga berusia 17 tahun seperti pembuatan KTP maupun SIM. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, termasuk bayi dan anak-anak, selama memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Selain itu, masa berlaku paspor anak juga berbeda dengan paspor orang dewasa, di mana paspor anak berlaku selama 5 tahun. Edukasi ini terus disampaikan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait layanan keimigrasian, khususnya bagi orang tua yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan paspor hanya dapat dimiliki setelah seseorang berusia dewasa. Padahal, paspor anak dapat diterbitkan sejak bayi dengan pendampingan orang tua. “Paspor anak berbeda dengan KTP maupun SIM yang memiliki batas usia tertentu. Selama dokumen persyaratan lengkap dan anak didampingi oleh orang tua, permohonan paspor dapat dilakukan. Masa berlaku paspor anak juga 5 tahun, sehingga orang tua perlu memperhatikan masa berlaku dokumen sebelum bepergian ke luar negeri. Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang dekat, mudah diakses, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusva juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen perjalanan anak sejak jauh hari sebelum keberangkatan. Menurutnya, kepemilikan paspor anak menjadi penting tidak hanya untuk keperluan liburan keluarga, tetapi juga pendidikan, pengobatan, maupun kebutuhan lain di luar negeri. Kehadiran layanan informasi keimigrasian yang semakin mudah diakses juga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait prosedur permohonan paspor anak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan pentingnya peningkatan literasi keimigrasian di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Imigrasi terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, ramah, dan mudah dijangkau masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan keimigrasian hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Dengan pemahaman yang baik, proses pelayanan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan tertib,” tuturnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi