Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

immigration 1

Morowali, 4 Maret 2026 — Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi force majeure.

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi