ABG dan Batas Waktu Pilihan Kewarganegaraan, Ini Penjelasannya

Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami tentang Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Morowali, 9 April 2026 — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara terbatas. Status ini umumnya diperoleh akibat perkawinan campuran atau karena kelahiran. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kewarganegaraan ganda yang dimiliki bersifat sementara dan tidak berlaku seumur hidup.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan ganda tersebut hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu. “Anak dengan status ABG harus memahami bahwa hak ini bersifat terbatas. Negara memberikan kesempatan, namun juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya, apakah tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA). Kewajiban ini menjadi tahap penting dalam menentukan status hukum dan identitas kewarganegaraan yang bersangkutan di masa depan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa anak yang tidak menyatakan pilihannya hingga batas waktu yang telah ditentukan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. “Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar memastikan anak-anak dengan status ABG tidak melewatkan tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   0813-175-9588
PikPng.com email png 581646   morowali@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi